VIVA – Presiden Joko Widodo hari ini akan secara resmi menyalurkan bantuan tunai bagi pekerja yang berpenghasilan di bawah Rp5 juta. Bantuan itu akan diberikan kepada 15,7 juta pekerja sebesar Rp600 ribu selama empat bulan ke depan.
Lalu, selain berpenghasilan di bawah Rp5 juta per bulan, kriteria apalagi yang akan mendapatkan bantuan gaji ini? Dikutip dari data Kementerian Ketenagakerjaan, Kamis 27 Agustus 2020, bantuan ini berlaku untuk pekerja formal maupun informal.
Pekerja penerima bantuan ini harus memenuhi syarat yaitu pertama, merupakan warga negara Indonesia. Kewarganegaraan tersebut dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan. #Jokowi