VIVA – Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta Timur memvonis hukuman mati kepada tiga anggota TNI terdakwa pembunuhan terhadap Imam Masykur hari ini, Senin 27 November 2023. Ketia prajurit TNI itu adalah Praka Riswandi Manik dari Paspampres, Praka Heri Sandi dari Dittopad dan Praka Jasmowir dari Kodam Iskandar Muda Aceh. (Rifki Arsilan) (RK-DRP-DA)