VIVA – Dalam beberapa waktu terakhir, kerap ditemui fenomena nge-prank untuk menaikkan rating di media sosial. Tapi kini, bagi yang suka nge-prank, harus lebih hati-hati. Sebab, ancaman pidana menanti. Sebagaimana dikutip dalam RUU KUHP yang didapat detikcom, Jumat (4/6/2021), ancaman bagi pelaku prank itu diatur dalam Pasal 335.