VIVA – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN ) Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, menjatuhkan vonis hukuman mati kepada 9 orang karena terbukti bersalah menyelundupkan sabu-sabu seberat 402 kilogram ke Indonesia melalui Sukabumi.