Belum Terima Jatah Warisan, Anak Tega Gugat Ibu Kandung

lewat 4 tahun lalu
Tvone

VIVA – Entah apa yang merasuki hati Rully Wijayanto, 32 tahun, sampai tega menggugat ibu kandungnya sendiri, Prayatiningsih, 52 tahun, warga Lingkungan Kekere Barat, Kelurahan Semayan, Kecamatan Praya. Apalagi Rully menggugat ibu kandungnya, karena ingin mendapatkan warisan tanah seluas 4,2 are, dan uang sekitar Rp 84 juta, hasil peninggalan almarhum orang tua (bapak)-nya. Tidak hanya menggugat ibu kandungnya, tetapi Rully juga menggugat tiga adik kandungnya sendiri, yakni Rina Aprianti, 24 tahun, Rudi Firmansyah, 16 tahun, dan Risa Ramadhani, 14 tahun. Rully merupakan anak pertama, dan saat ini gugatannya sedang peroses sidang di Pengadilan Agama (PA) Praya, dan sudah menjalani tiga peroses persidangan.