VIVA – Pemprov DKI Jakarta menetapkan sejumlah wilayah untuk melakukan lockdown lokal. Wilayah yang diwajibkan melakukan Pembatasan Sosial Berskala Lokal (PSBL) antara lain berstatus zona merah. Tercatat, ada sebanyak 62 RW di Ibu Kota yang ditetapkan PSBL atau lockdown lokal.