VIVA – Bagi masyarakat yang membutuhkan Surat Izin Keluar-Masuk Wilayah (SIKM), dapat diurus melalui lama Pemprov DKI, Corona.jakarta.go.id. Di laman itu masyarakat bisa mendapatkan informasi mengenai cara mendapatkan surat izin keluar masuk di antaranya adalah Surat Keterangan Sehat yang harus diikuti dengan menggunakan tes.