VIVA – Tindak kriminal yang dilakukan oleh Reynhard diketahui Kemenlu sejak 2017, pemerintah Indonesia lewat KBRI London tetap memberikan pendampingan hukum kepada Reynhard. Kementerian Luar Negeri menjelaskan bahwa KBRI London telah melakukan penanganan kasus WNI atas nama Reynhard Tambos Maruli Tua Sinaga sejak tahun 2017-2020.