VIVA – Mahkamah Konstitusi menolak gugatan uji materi terhadap Undang Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hasil revisi yang baru saja disahkan belum lama ini. Putusan dibacakan dalam sidang hakim konstitusi yang dipimpin Ketua MK, Anwar Usman.