VIVA – Tindakan penerobosan jalur sepeda yang sudah dibuat di Jakarta diancam pengenaan sanksi berupa denda atau kurungan. Menurut Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Syafrin Liputo, sanksi akan diterapkan ketika Peraturan Gubernur (Pergub) terkait jalur sepeda, telah resmi berlaku.