VIVA – Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap tiga kasus tindak pidana pencucian uang atau TPPU yang berasal dari kejahatan narkotika. Dari lima tersangka, BNN menyita sejumlah aset dari salah satu tersangka yang bahkan memiliki aset hingga lebih dari 32 miliar rupiah.