VIVA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar agenda persidangan pembacaan putusan praperadilan terkait kasus kepemilikan senjata api ilegal tersangka Kivlan Zen, Selasa 30 Juli 2019. Dalam persidangan ini, hakim tunggal Achmad Guntur menolak permohonan pemohon yaitu Kivlan Zen dan kuasa hukumnya.