VIVA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menggelar sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan tanggapan jaksa atas eksepsi atau nota keberatan yang disampaikan oleh kuasa hukum terdakwa Ratna Sarumpaet. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyertakan, nota keberatan atau eksepsi penasihat hukum terdakwa sudah melampaui batas ruang lingkup eksepsi, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 156 Ayat 1 KUHAP atau, dengan kata lain sudah di luar pokok materi eksepsi dan masuk dalam pokok materi perkara.