VIVA – Panitia Khusus DPR untuk revisi Undang-undang Tindak Pidana Terorisme menyatakan bahwa pembahasan perubahan undang-undang itu hanya satu pasal krusial, yakni definisi terorisme. DPR meyakini pengertian itu dapat disepakati paling lambat 23 Mei 2018.