VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi menyelesaikan berkas penyidikan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional, Syafruddin Arsyad Temenggung, terkait dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas atau SKL terhadap penerima Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau BLBI terhadap obligor BDNI, Sjamsul Nursalim.