JPU Tuntut Taat Pribadi Hukuman Seumur Hidup

lewat 7 tahun lalu
Tvone

VIVA.co.id – Dalam sidang tuntutan kasus Dimas Kanjeng Taat Pribadi di Pengadilan Negeri Kraksaan, Probolinggo, Jawa Timur, pihak JPU menuntut terdakwa Dimas Kanjeng dengan hukuman seumur hidup.