VIVA – Presiden Joko Widodo meminta agar lembaga hukum seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun Kejaksaan Agung dilibatkan dalam proses penyaluran bantuan sosial atau bansos, untuk masyarakat terdampak Covid-19.
Saat ini, ada dua jenis bantuan yang proses penyalurannya masih sangat minim. Yakni BLT Desa, yang merupakan bansos dari program Dana Desa sebelumnya. Lalu, ada Bansos Tunai yang merupakan bantuan dana tunai kepada masyarakat terdampak. Penyalurannya masih di bawah 50 persen.