VIVA –
Terkuak fakta baru dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa 18 Oktober 2022 yang menghadirkan terdakwa Bharada E. Jaksa Penuntut Unum menceritakan bahwa setelah kejadian di Magelang, Ferdy Sambo kepada Bharada E bercerita bahwa Putri Candrawathi dilecehkan Brigadir J.
Atas kejadian pelecehan tersebut Ferdy Sambo juga mengungkap niatnya menghilangkan nyawa Brigadie J kepada Bharada E di hadapan Putri Candrawathi. Bharada E yang saat itu mendapat perintah, sangat yakin untuk ikut serta dalam pembunuhan. (MA-SW)