VIVA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) karena diduga menggunakan ijazah palsu dalam pemilihan Presiden dan Wakil Presiden periode 2019-2024. Gugatan tersebut diajukan oleh Bambang Tri Mulyono pada Senin, 3 Oktober 2022. Penggugat merupakan penulis buku Jokowi Undercover, yang sempat dipenjara gara-gara tulisannya tersebut. (RP-DRP-SW)