VIVA – VIVA Nasional – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Utama PT Misi Mulia Metrikal, Hasnaeni atau dikenal Wanita Emas sebagai tersangka tindak pidana korupsi penyelewengan dana PT Waskita Beton Precast Tbk. Diketahui, Hasnaeni keluar dari Gedung Bundar Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sekitar pukul 15.20 WIB dengan mengenakan baju tahanan Kejagung berwarna pink. Ia sempat histeris saat dibawa masuk ke dalam mobil tahanan. (RD-DA)