VIVA – Permohonan pasangan wanita berinisial D yang beragama Kristen dan pria berinisial J yang beragama Islam, agar perkawinan mereka didaftarkan dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Jakarta Selatan diminta menerbitkan akta perkawinan mereka. (SF-MA-DA)