Selamat! Penumpang KRL Boleh Duduk Tanpa Jarak

lewat 2 tahun lalu
News

VIVA – Kereta Api Indonesia (KAI) Commuter alias KRL resmi memberlakukan aturan terbaru dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) nomor 5 tahun 2022. Kereta wilayah termasuk KRL Jabodetabek, penumpang bisa menempati kursi dengan kuota penuh atau tanpa jarak. #VIVAnewsdaily