VIVA – Kereta Api Indonesia (KAI) Commuter alias KRL resmi memberlakukan aturan terbaru dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) nomor 5 tahun 2022. Kereta wilayah termasuk KRL Jabodetabek, penumpang bisa menempati kursi dengan kuota penuh atau tanpa jarak. #VIVAnewsdaily