Pemerintah Resmi Terapkan PPKM Level 3 saat Natal dan Tahun

lewat 3 tahun lalu
News

VIVA – Pemerintah mengeluarkan aturan PPKM Level 3 seluruh Indonesia selama libur Natal 2021 dan tahun baru 2022 (Nataru) guna mengangisipasi lonjakan Covid-19. Keputusan ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021.