VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali tercoreng setelah salah satu pimpinannya, Lili Pintauli Siregar melanggar kode etik karena menyalahgunakan pengaruh kekuasaan. Wakil Ketua KPK tersebut disanksi berupa pemotongan gaji selama setahun.