VIVA – Permadi Arya atau populer dengan panggilan Abu Janda menyomasi Facebook. Teguran tersebut dilayangkan buntut dari pemblokiran akun Facebook Permadi Arya dengan akun permadisastradinata dan ustadabujanda. Akun tersebut diblokir dan dihapus Facebook karena media sosial ini dimasukkan dalam daftar Saracen. Dalam daftar blokir tersebut, akun Permadi Arya termasuk dari lima akun yang masuk dalam daftar Saracen. Jika somasi tidak ditanggapi, Abu Janda mengancam akan memejahijaukan Facebook secara perdata dengan nilai gugatan Rp1 triliun dan gugatan pidana menggunakan pasal UU Informasi dan Transaksi Elektronik.