VIVA – Mantan Ketua DPR Setya Novanto mengaku syok dengan vonis 15 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan yang menderanya terkait perkara korupsi proyek e-KTP. Terlebih, majelis hakim tidak mempertimbangkan fakta-fakta yang muncul dan dinilai dirinya tak sebanding lurus dengan dakwaan Jaksa KPK.