VIVA – Proses persidangan yang menjerat bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pandawa Mandiri Grup, Dumeri alias Salman Nuryanto akhirnya mulai memasuki babak akhir. Dalam putusannya, hakim menjatuhkan vonis pada Dumeri selama 15 tahun penjara dengan denda Rp 200 miliar. Putusan tersebut dibacakan Hakim Ketua persidangan, Yulianda Trimurti di Pengadilan Negeri Depok pada Senin, 11 Desember 2017. Sedangkan untuk 26 pengurus Pandawa yang juga terjerat atas kasus ini masing-masing di vonis 8 tahun penjara dengan denda sebesar Rp 50 juta. Putusan tersebut jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang semula 11 tahun penjara.