VIVA – Kejaksaan Agung mengusut aliran dana suap ke majelis hakim yang memvonis bebas kasus korupsi minyak mentah pada 2021-2022. Kejaksaan Agung mengungkap aliran dana kasus tersebut. Hal ini menyusul penetapan keempat tersangka kasus gratifikasi minyak untuk ekspor ini. Keempat orang tersangka itu Muhammad Arif Nuryanta selaku Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Marcella Santoso dan Ariyanto selaku pengacara dan panitera muda pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Wahyu Gunawan.