VIVA – Anggota Komisi III dari NasDem, Rudianto Lallo menuntut agar anggota Polri yang melanggar norma kesusilaan dikenakan sanksi pidana dan etik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal itu ia sampaikan saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Polda Aceh dan Gubernur Akpol, Kamis 6 Februari 2025. Rudianto Lallo menyesalkan penjelasan Kadiv Propam Polda Aceh, Kombes Eddwi Kurniyanto, yang terlihat seolah memberikan perlindungan kepada Ipda Fajri dari jeratan hukum. “Bayi yang ada dalam kandungan adalah subjek hukum. Apalagi setelah lahir hingga meninggal, mereka dilindungi negara dan memiliki hak untuk hidup. Saya merasa tergelitik, seolah-olah ini bukan kasus yang serius,” ujar Rudianto.