MA Jatuhkan Hukuman 5 Tahun pada Gregorius Tannur

4 jam lalu
News

VIVA – Mahkamah Agung memutuskan Gregorius Ronald Tannur dihukum 5 tahun penjara atas penganiayaan kekasihnya hingga tewas, membatalkan putusan bebas dari Pengadilan Negeri Surabaya.