VIVA – Kimberly Ryder dan Edward Akbar menghadiri sidang cerai perdana dengan agenda mediasi yang digelar di Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Rabu 24 Juli 2024. Dalam kesempatan tersebut, Kimberly Ryder mengungkap bahwa dirinya sudah tiga kali ditalak Edward Akbar. Berdasarkan syariat Islam, ketika pernikahan sudah dijatuhi talak 3 maka pasangan suami istri yang ingin rujuk diharuskan menikah lagi dengan orang lain terlebih dahulu. Dalam hal ini, Kimberly Ryder masih belum terpikir untuk rujuk maupun mencabut gugatannya.