Pengurus Ponpes Nikahi Santrinya yang Masih Dibawah Umur

6 bulan lalu
News

VIVA – Dugaan Kasus pernikahan anak dibawah umur yang dilakukan oleh salah satu oknum pengasuh pondok pesantren di Lumajang, Jawa Timur mulai terkuak. Kasus dugaan pernikahan anak dibawah umur tanpa sepengetahuan orang tua ini sudah dilaporkan sejak pertengahan bulan Mei 2024. korban sempat dirayu dengan berbagai macam iming-iming oleh pelaku.

Setelah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi dan penyidikan, polisi akhirnya menjemput paksa pengasuh ponpes dan menetapkan sebagai tersangka. Pria pemilik dan pengasuh pondok pesantren berinisial H ini oleh polisi langsung diamankan di ruang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Sidoarjo untuk diperiksa.