VIVA –
Seorang aktivis lingkungan hidup yang menyuarakan limbah tambak udang ilegal di Karimun Jawa bernama Daniel Frits Maurits ditahan. Daniel dituduhkan atas pelanggaran UU ITE Pasal 27 ayat (3) dan 28 ayat (2) Tahun 2016.
Sepanjang persidangan, penasihat hukum Daniel menilai Bukti Acara Pemeriksaan (BAP) hingga keterangan para saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) banyak kejanggalan. Mereka tidak bisa membuktikan tuduhan terhadap Daniel.
[RK-KY] #VIVAnewsdaily