VIVA – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memvonis bebas dua anggota polisi kasus Tragedi Kanjuruhan yang telah menewaskan 135 orang. Dua terdakwa polisi dinilai hakim tidak terbukti melakukan tindak pidana terkait. (RK-MA-RN)