VIVA – Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja pada 30 Desember 2022. Langkah Jokowi itu menimbulkan polemik yang dikatakan sangat merugikan para buruh. (RP-DRP-MI)