VIVA – Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menyampaikan putusan Praperadilan atas nama Dipo Latief. Mantan suami Nikita Mirzani itu mengajukan gugatan praperadilan agar kasus penggelapan barang yang diduga dilakukan oleh Nikita Mirzani kembali digelar. Dalam sidang tersebut, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyampaikan putusannya dengan menolak gugatan praperadilan Dipo Latief. Nikita Mirzani langsung memberikan tanggapannya terkait putusan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu. Ia bersyukur karena kembali berhasil membuktikan dirinya benar.