VIVA – Pemprov DKI Jakarta memutuskan segera membuka bioskop di tengah pandemi COVID-19. Namun, ada beberapa aturan ketat yang ditetapkan.
Anak-anak dan orang yang memiliki riwayat penyakit, dilarang untuk masuk bioskop. Penyakit yang dimaksud adalah kencing manis, gagal ginjal, serangan jantung, dan penyakit terkait sistem imunitas.
Penonton harus dalam kondisi sehat. Tidak batuk, flu, sesak nafas, dan demam lebih dari 38 derajat celcius. Konsumsi makanan dan minuman selama berada di bioskop juga dilarang.
Pengelola juga diminta menayangkan film berdurasi maksimal dua jam dan mengatur jarak antar kursi. Aktifitas menonton film di bioskop dianggap bisa memberikan hiburan, sehingga meningkatkan imunitas warga.
Hingga saat ini, belum ada informasi, kapan waktu resmi pembukaan bioskop di Jakarta.