VIVA – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Jawa Barat belum lama ini merilis surat edaran yang membatasi pemutaran 17 lagu barat yang dinilai bermuatan konten dan lirik dewasa. Saat hal itu ditanyakan kepada Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, dia pun menjelaskan bahwa itu merupakan wewenang KPID Jawa Barat sebagai lembaga independen yang berada di luar wewenang kegubernurannya.