VIVA – Presiden Jokowi menandatangani PP No.25 tahun 2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Dalam aturan itu, seluruh pekerja diwajibkan mengikuti program Tapera. Tapera tak hanya mengelola dana perumahan bagi PNS, tapi juga seluruh perusahaan.