VIVA – Polsek Kalideres Jakarta Barat meringkus pemuda berinisial SPS (22) yang membawa kabur dan melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur pada Selasa, 8 Oktober 2024.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombespol M. Syahduddi, mengungkapkan pelaku ditangkap setelah membawa kabur seorang anak perempuan, berusia 12 tahun.
Kejadian tersebut terjadi di tiga lokasi berbeda di Jakarta Barat. Lokasi pertama di Taman Bulak, Teko, Jalan Pertah Selatan, Kalidres, yang merupakan tempat di mana pelaku membawa lari korban.