VIVA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) meluruskan pernyataan perihal presiden hingga menteri yang boleh berkampanye dan memihak. Menurutnya, hal itu tak perlu diinterpretasikan terlalu jauh.
Jokowi mengatakan, dia hanya menjawab pertanyaan dari wartawan mengenai 'menteri non-partai politik yang ikut dalam kampanye'. Sehingga, kepala negara hanya menjelaskan aturan terkait kampanye, yakni Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. (R-DA)