VIVA – M Fauzi alias Pablo (MFZ) selaku swasta dan Ahmad Sugeng Santoso (ASS) selaku Swasta usai menjaani pemeriksaan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa 15 April 2025. Kasus ini berawal saat tiga anggota DPRD OKU (Ogan Kmering Ulu) menagih fee proyek yang telah disepakati sejak Januari 2025 ke Nopriansyah selaku Kepala Dinas PUPR OKU karena sudah mendekati Lebaran. Nopriansyah pun menjanjikan fee yang diambil dari sembilan proyek di OKU tersebut cair sebelum Lebaran. Pada 13 Maret 2025, Nopriansyah menerima uang Rp 2,2 miliar dari Fauzi selaku pengusaha. Nopriansyah juga telah menerima Rp 1,5 miliar dari Ahmad. Uang itu diduga akan dibagikan kepada anggota DPRD OKU. Pada 15 Maret, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap para tersangka itu. KPK pun mengamankan uang Rp 2,6 miliar dan mobil Fortuner dari OTT itu. (VIVA.co.id/M Ali Wafa)