VIVA –Mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai diperiksa sebagai tersangka, Jakarta, Senin, 3 April 2023. Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menetapkan Rafael Alun Trisambodo menjadi tersangka kasus gratifikasi. Dia diduga menerima US$ 90 ribu lewat perusahaan konsultan pajak miliknya, PT Artha Mega Ekadhana. KPK juga mengamankan barang bukit 68 tas mewah, sepeda, dompet, ikat pinggang, jam tangan, tas, perhiasan, dan sepeda serta uang dengan pecahan mata uang rupiah. KPK juga mengamankan sejumlah sekitar Rp32,2 Miliar yang tersimpan dalam safe deposit box.