img_title
Lapor SPT (Surat Pajak Tahunan)
Foto: VIVA/M Ali Wafa

Kenaikan Jumlah Pelaporan SPT Pajak

sekitar 1 tahun lalu
Muhammad Ali Wafa
img_title
Photo Gallery
6 Photo

VIVA – Masyarakat saat melakukan lapor SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) Pajak di Jakarta, Senin 20 Maret 2023. sampai dengan 13 Maret 2023, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) telah menerima 7,1 juta SPT Tahunan Pajak Penghasilan. Rinciannya 6,9 juta SPT orang pribadi dan 217 ribu SPT badan. Dari jumlah tersebut, mayoritas disampaikan daring. Hanya 32 ribu SPT badan dan 143 ribu SPT orang pribadi yang masih manual. Secara year on year, total SPT yang telah disampaikan pada 2023 tumbuh 15,41 persen dibanding SPT Tahunan yang diterima tahun lalu di tanggal yang sama. Jatuh tempo pelaporan SPT Tahunan yaitu 31 Maret 2023 untuk wajib pajak orang pribadi dan 30 April 2023 untuk wajib pajak badan. Wajib pajak diharapkan dapat melaporkan SPT Tahunannya tanpa menunggu jatuh tempo.