VIVA – Ahmad Dhani saat keluar dari LP Cipinang, Senin 30 Desember 2019. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhi hukuman kepada Dhani selama 1,5 tahun penjara, karena bersalah melakukan pelanggaran ujaran kebencian lewat cuitan di media sosial.