VIVA – Muhammad Rizieq Shihab divonis empat tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur terkait penyebaran berita bohong terkait hasil tes PCR COVID-19 di Rumah Sakit Ommni, Bogor, Jawa Barat. Rizieq pun menyatakan akan banding atas putusan tersebu