VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Edhy Prabowo selaku Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) sebagai tersangka suap perizinan ekspor benih lobster. Edhy ditetapkan sebagai tersangka bersama enam orang lainnya yang terjaring dalam operasi penangkapan pada Rabu dini hari lalu.
Terungkapnya kasus suap yang menjerat orang kepercayaan Prabowo Subianto itu bermula dari aktivitas perbankan pada rekening bank yang diduga sebagai penampung dana suap untuk Edhy Prabowo.
Dari hasil penyelidikan kasus, KPK mengendus adanya transfer dana sebesar Rp3,4 miliar dari salah satu pemilik PT Aero Citra Kargo (PT ACK) berinisial ABT pada 5 November 2020, untuk Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo.
Uang tersebut memang tidak langsung ditransfer ke rekening Edhy Prabowo, tapi melalui rekening Ainul Faqih, yang merupakan staf Istri Menteri Edhy Prabowo.
Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango, menuturkan uang sebesar Rp3,4 miliar yang masuk ke rekening Ainul Faqih diduga digunakan oleh Edhy Prabowo dan istrinya, Iis Rosyati Dewi serta Stafsus Menteri KKP, Safri dan Andreau Pribadi Misata, untuk belanja barang mewah di Honolulu AS pada tanggal 21 sampai dengan 23 November 2020.
"KPK kembali menerima informasi adanya transaksi pada rekening bank yang diduga sebagai penampung negara sebagai kepentingan penyelenggara negara untuk pembelian sebagai barang di luar wilayah Indonesia," kata Nawawi di kantor KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis 26 November 2020.
KPK menyita sejumlah barang mewah dan ATM yang digunakan Edhy Prabowo dan istri belanja di AS. Di antaranya Tas Louis Vuitton, Tas Hermes, Baju Old Navy, Jam Rolex, Jam Jacob n Co, Tas Koper Tumi dan Tas Koper Louis Vuitton. "Sejumlah sekitar Rp750 juta (uang yang dibelanjakan)," ujar Nawawi
Sejauh ini, KPK baru menetapkan tujuh orang tersangka atas kasus dugaan suap terkait perizinan tambak, usaha, dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020 alias suap ekspor benih lobster.
Ketujuh orang itu, yakni Menteri KKP, Edhy Prabowo (EP); Stafsus Menteri KKP, Safri (SAF); Staf khusus Menteri KKP, Andreau Pribadi Misata (APM). Kemudian, Pengurus PT ACK, Siswadi (SWD); Staf Istri Menteri KKP, Ainul Faqih (AF); Amiril Mukminin (AM) dan satu tersangka pemberi suap, yakni Direktur PT DPP, Suharjito (SJT).
Sementara dua tersangka lainnya masih belum ditangkap, yakni Andreau Pribadi Misanta selaku Stafsus Menteri KKP, dan Amiril Mukminin selaku swasta. KPK mengimbau kepada 2 tersangka agar segera menyerahkan diri.