VIVA – Pemerintah langsung tancap gas setelah menerima naskah final Undang Undang Cipta Kerja dari parlemen. Omnibus Law hasil paripurna itu diketahui telah diserahkan oleh Sekretaris Jenderal DPR, Indra Iskandar ke kantor Kementerian Sekretariat Negara siang tadi.
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden, Donny Gahral Adian, mengatakan, kerja pemerintah selanjutnya adalah merancang aturan turunannya. Seperti menyusun Peraturan Pemerintah (PP) atau pun Peraturan Presiden (Perpres).
"Artinya sekarang pemerintah akan bekerja untuk menyusun peraturan turunan yang memang akan menjelaskan secara lebih detail apa-apa yang diatur di undang-undang," kata Donny saat dikonfirmasi, Rabu 14 Oktober 2020.