VIVA – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Raharjo menyerahkan tanggung jawab pengelolaan pemberantasan korupsi ke Presiden Joko Widodo. Pimpinan KPK saat ini menunggu instruksi presiden lebih lanjut. Hal tersebut ditegaskan Agus menanggapi dinamika pembahasan revisi Undang-undang KPK saat ini. Sebab, hingga saat ini pun pimpinan KPK belum mendapat draf resmi revisinya.