VIVA – Pemerintah Indonesia menegaskan komitmennya dalam melindungi tenaga kerja, khususnya di tengah tekanan global seperti dampak dari tarif Trump.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menekankan bahwa saat ini para pengusaha tidak memiliki alasan untuk melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) karena pemerintah telah memberikan subsidi pajak penghasilan (PPh) bagi para pekerja.
Pernyataan ini disampaikan Airlangga dalam acara Sarasehan Ekonomi bertema "Memperkuat Daya Tahan Ekonomi Indonesia di Tengah Gelombang Tarif Perdagangan", yang digelar di Jakarta pada Selasa, 8 April 2025.